Pasal 14
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme: a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret; b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada gubemur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret; c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 14 Perpres 110/2025 →