Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim; b. penambahan Data Aktivitas baru; c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor l2l dilakukan dengan tahapan: a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan b. tembusannya yang disampaikan kepada menteri menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan c. dalam . . . SK No 265721A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- c dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline Enisi GRK nasional dan/ atau Sektor.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 Perpres 110/2025 →