Pengacara-ku

Pasal 45

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupate n lkota. dilakukan melalui tahapan: a. penJrusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim. (2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi paling sedikit mengacu pada: a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional; b. Rencana . . . SK No 265703 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -37- b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi. (3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/ kota paling sedikit mengacu pada: a. b. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan (4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh: a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 44 ↑ Daftar Pasal Pasal 46 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 45 Perpres 110/2025 →