Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB I

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a. l2l perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral; b. penambahan Data Aktivitas baru; c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan: a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah; b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/ lembaga terkait; dan c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon: 1. disetujui, keputusan bersama menetapkan perubahan Alokasi Karbon; atau 2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 Perpres 110/2025 →