Pasal 68
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB III
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas: a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Conesponding Adjustment, mencakup: l. 2. 3. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; perdagangan Ojr.set Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan perdagangan Of.set Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan b. perdagangan . . . SK No265592A K INDONESIA -44- b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Ojtsef Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Ojr.set Emisi GRK sukarela. (21 Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait. (3) Unit Karbon Ojtset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nation s Frameutork Conuention on Climate Change, atau standar internasional lainnya. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah. Paragraf 4 Perdagangan Karbon Multi Sektor dan Lintas Sektor
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 68 Perpres 110/2025 →