Pasal 75
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB IV
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui: a. b. c. d. e. MRV; SRN PPI; SRUK; SPE GRK; dan Non-SPE GRK. Bagian SK No 265588 A REPUBUK INDONESIA -52- Bagian Kedua Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporling, and Veification
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 75 Perpres 110/2025 →