Pengacara-ku

Pasal 89

Berlaku

Perpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB V

Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(l) SPE GRK digunakan oleh: a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk mendukung pencapaian target NDC Indonesia; b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon; c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan, serta instrumen informasi; dan d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan. (21 Penerbitan SPE GRK didasarkan pada keakuratan informasi dan pemenuhan prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 88. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 88 ↑ Daftar Pasal Pasal 90 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 89 Perpres 110/2025 →