Pasal 95
BerlakuPerpres 110/2025 — Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN · BAB VII
Catatan: PENYELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARtsON DAN
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan instrumen NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau b. SK No265676A anggaran pendapatan dan belanja daerah; usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan instrumen NEK; c. alokasi . . . FRESIDEN BUK INDONESIA -64- c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Ik1im; dan/ atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. KOMITE PENGARAH
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 95 Perpres 110/2025 →