Pasal 39
BerlakuPerpres 112/2025 — Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. (3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. (4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No249035A PRESIDEN REFUEUK INDONESIA -4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I74 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, ;T lr{o SK No 249371 A sil na Djaman
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 Perpres 112/2025 →