Pasal 2
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. (21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertqiuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan BUMN dan sumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawab kepada Presiden.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 PP 10/2025 →