Pasal 25
BerlakuPP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB VIII
Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Dalam melakukan pengelolaan Badan, Badan Pelaksana harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Badan. l2l Ketentuan mengenai pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan (l) Pelaksana.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 PP 10/2025 →