Pengacara-ku

Pasal 29

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB IX

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (21 Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas Commiteel, anggota (Ouersigtrt and yang Dewan Pengawas, dibentuk dan komite sekretariat komite yang dibentuk Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan profesional yang diangkat oleh Badan Pelaksana, berhak atas remunerasi. (3) Ketentuan mengenai tata kelola pengusulan remunerasi sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 3O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 29 PP 10/2025 →