Pengacara-ku

Pasal 2l

Berlaku

PP 10/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara · BAB XII

Catatan: Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengeloi.,A Investasi Daya Anagata Nusantara
Cukup jelas. PasaL22 . . . SK No252299A PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -5Pasal22 Ayat (1) Dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pegawai Badan dengan pemberi kerja yaitu manajemen Badan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 2l PP 10/2025 →