Pasal 10
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas: a. 8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan. . . SK No256619A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -t4d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintsh daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas j
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 PP 11/2025 →