Pasal 5
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; d. Penerima . . . SK No256664A SIDEN INDONESIA -7 - d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia; e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf b; f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia; g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 5 PP 11/2025 →