Pasal 7
BerlakuPP 11/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
Catatan: Pemberi,An Tunjangan Hari Raya Dan Ga.Ji Netiga Bei.As Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan per]anJran keg'a; c. belanja pegawainya bersumber dari Anggaran dan Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila: a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal SK No256615A 8... PRESIDEN PEPUELIK INDONESIA -10Pasal 8 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagrimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 7 PP 11/2025 →