Pasal 11
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami Produk, l,ayanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf d yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau ora.ng tua atau wali Anak.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 11 PP 17/2025 →