Pasal 29
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(U Kementerian melakukan pendahuluan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan atau aduan. l2l Kementerian menentukan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pendahuluan berdasarkan: a. tingkat kesulitan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; jumlah b. Anak yang terkena dampak atau mungkin terdampak akibat insiden dari dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/ atau c. kelengkapan dokumen dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat l4l. (3) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan terdapat kekurangan dokumen dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41, Kementerian memberitahukan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduaa untuk melengkapi dokumen dan/ atau informasi yang dimaksud. l4l Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan memerlukan klarifrkasi, validasi, atau penjelasan mengenai dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat l4l, Kementerian berwenang memanggil Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang terhadap dokumen pelaporan atau atau pihak yang menyampaikan aduan untuk mendapatkan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan. (5) Pemeriksaan . . . SK No27215l A EUK INDONESIA -20- (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan. (6) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan, terdapat cukup informasi untuk menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian melakukan pemeriksaan lanjutan. (71 Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan tidak terdapat cukup informasi untuk menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian berwenang menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan. (8) Dalam hal Kementerian menyimpulkan berdasarkan hasil pendahuluan Kementerian tidak berwenang menindaklanjuti laporan atau aduan, Kementerian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik hal yang dimaksud kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan atau seseorang atau pihak yang menyampaikan aduan. (9) Dalam pendahuluan, Kementerian dapat: a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/ atau institusi penegak hukum yang berkaitan dengan objek pemeriksaan; dan/atau b. meminta pendapat ahli yang relevan dengan pemeriksaan pendahuluan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pemeriksaan Lanjutan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 29 PP 17/2025 →