Pasal 35
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB III
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus memberikan atau menyerahkan keterangan, data, informasi, dan/ atau dokumen yang benal, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam pemeriksaan. 12) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak dapat memberikan ata! keterangan, data, pada informasi, dan/ atau dokumen waktu pemeriksaan, Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan atau pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian. (3) Dalam SK No272155A R,EPUEUK INDONESIA -24- (3) Dalam hal Sistem Elektronik tidak memberikan, tidak , atau menolak untuk memberikan atau keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan untuk dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian, Kementerian berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. (4) Pemberian atau penyerahan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar, tidak akurat, tidak lengkap, atau dalam merupakan dasar bagi Kementerian dalam menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam PenyelenggEuzran Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik dan/ atau untuk mengenakan sanksi administratif yang lebih berat. kepentingan
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 35 PP 17/2025 →