Pasal 44
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf d dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Penyelenggara Sistem Elektronik: a. tidak memenuhi kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; b. tidak memenuhi perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (4); dan/ atau c. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat l2l yang meliputi: 1. pelanggaran yang dilakukan oleh Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); 2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/atau 3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (5). (21 Dalam. . . SK No272229 A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 31 - 121 Dalam hal Menteri mengenakan sanksi administratif pemutusan akses, Menteri dapat: a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang merupakan instansi pengatur dan pengawas sektor terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/atau b. meminta pendapat dari ahli yang relevan dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Bagian Kedua Keberlakuan dan Penyampaian Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 44 PP 17/2025 →