Pasal 46
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Keputusan pengenzran sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik secara tertulis atau elektronik. l2l Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak lain yang berkepentingan. (3) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian mengumumkannya dalam situs resmi Kementerian. Pasal 47... SK No272153A FI':EIIFII'XIIIIETItrEIA -32-
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 46 PP 17/2025 →