Pengacara-ku

Pasal 48

Berlaku

PP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB VI

Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Kementerian/lembaga berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam: a. kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; b. memberikan layanan terintegrasi bagi Anak untuk memberikan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; dan c. melakukan pengawasan pelindungan Anak. l2l Orang tua atau wali Anak, dan masyarakat berperan dalam pengawasan pelaksanaan pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. (3) Peran... SK No272154A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _33_ (3) Peran orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. membantu Anak untuk memilih Produk, layanan, dan Fitur yang sesuai dengan usia Anak dan kebutuhannya; b. menilai kesesuaian Produk, Layanan, dan Fitur dengan usia Anak yang akan menggunakan sebelum memberikan persetujuan; c. memantau penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; dan d. memberikan edukasi kepada Anak mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur. (4) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. memberikan edukasi kepada Anak, orang tua, atau wali Anak paling sedikit mengenai manfaat dan dampak negatif penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur; dan b. melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Sistem Elektronik. KETENTUAN PERALIHAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 47 ↑ Daftar Pasal Pasal 49 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 48 PP 17/2025 →