Pasal 8
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB II
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Sistem Elektronik: a. mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak; dan b. memprioritaskan . . . SK No272139A IND 8- b. memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik. Bagian Kedua Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 8 PP 17/2025 →