Pengacara-ku

Pasal 8

Berlaku

PP 21/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Catatan: Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar SK No251405A -5lru Ditetapkan diJalerta pada anggal 6Mei2U23 PRESIDEN REruBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan diJakarta pada tangal 6Met2O25 ttd. D NEGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 70 SK No 180471A ATAS PERATURAN PEMERIT,ITAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 2I TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan unttrk peningkatan pelayanan kepada Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 1 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8 PP 21/2025 →