Pengacara-ku

Pasal 113

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebdakan Ekspor lainnya. (2) Penetapan . . . SK No2848l8A REPUEUK INDONESIA -36- l2l Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk b. komoditas nonpangan; atau menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas pangan. (3) Komoditas dan pasar tqiuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor. 39. Ketentuan ayat (5) Pasal 121 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 109 ↑ Daftar Pasal Pasal 121 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 113 PP 3/2026 →