Pasal 137
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/ atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/ atau label. (21 Ketentuan mengenai penetapan kebenaran kuantitas BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 46. Ketentuan ayat (6) Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 137 PP 3/2026 →