Pasal 149
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan Luar Negeri, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan data Ekspor dan Impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, secara waktu nyata melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi. 50. Ketentuan ayat (1) Pasal 155 diubah sehingga berbunyi selagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 149 PP 3/2026 →