Pasal 161
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(l) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasErn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, ditemukan Importir yang tidak mencantumkan atau mencantumkan data Perizinan Berusaha dan/ atau dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif. (21 Dihapus. (3) Dihapus. 55. Ketentuan ayat(21dan ayat (3) Pasal 162 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 161 PP 3/2026 →