Pengacara-ku

Pasal 172

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak membayar denda administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal l7l dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. l2l Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengajukan Perizinan Berusaha kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan Perizinan Berusaha. 65. Ketentuan ayat (2) Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174 . . . SK No 284805 A REPUEUK INDONESIA -49Pasal 174 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. 66. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 171 ↑ Daftar Pasal Pasal 178 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 172 PP 3/2026 →