Pengacara-ku

Pasal 19A

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 9, Pasal 1O, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelalsanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk komoditas nonpangan; atau b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas pangan. (21 Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang dan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan. 9. Ketentuan . . . SK No 284838 A BUK INDONESIA - 169 Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 19 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 19A PP 3/2026 →