Pengacara-ku

Pasal 29

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. (21 Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif. (3) Dihapus. 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 3O dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 3O →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 29 PP 3/2026 →