Pasal 34
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya: a. perjanjian, untuk Distributor, Agen, dan waralaba; dan b. perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti transal<si secara tertulis untuk Grosir/ Perkulakan atau Pengecer. 14. Ketentuan . . . SK No 284836 A [J I I8 14. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 34 PP 3/2026 →