Pengacara-ku

Pasal 68

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang . dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. (21 Dalam hal pengelolaan Gudang dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang dengan pemilik Barang, pemilik Barang memberikan persetqiuan kepada pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang untuk menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/ atau Barang Penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang secara berkala setiap bulan kepada Menteri. (4) Penyampaian... SK No284825A PRESIDEN K INDONESIA -29(41 Penyampaian laporan pencatatan administrasi Gudang sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik. 30. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 65 ↑ Daftar Pasal Pasal 70 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 68 PP 3/2026 →