Pasal 98
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Toko Swalayan dalam menjual Barang yang menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (21 mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. (21 Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri. (3) Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang. 4l Dihapus. ( 5) Dihapus. ( 33. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 98A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98A . . . SK No284822A \] -32Pasal 98A (1) Pemerintah memfasilitasi peningkatan pemasaran produk dalam negeri melalui kerja sama dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan yang tergabung dalam jaringan pemasaran global (global supplg chain). (21 Dalam melaksanakan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendorong Pelaku Usaha Toko Swalayan untuk membuka akses pemasaran produk dalam negeri ke gerai Toko Swalayan di luar negeri. 34. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 98 PP 3/2026 →