Pengacara-ku

Pasal 66

Berlaku

PP 4/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara
(1) Pembayaran utang Penanggung Utang/Penjamin Utang dapat dilakukan dengan: a. setoran tunai; b. penyerahan aset; dan/ atau c. pengambilalihan aset. (2) Pembayaran utang dengan penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan persetujuan dari Penanggung Utang/Penjamin Utang. (3) Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan tanpa persetujuan Penanggung Utang/ Penjarnin Utang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah diberitahukan Surat Paksa; b. telah dilakukan penyitaan; c. aset tersebut merupakan Barang Jaminan/ Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada di atasnya akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; d. nilai pembayaran utang dengan pengambilalihan aset tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud daJarn huruf c didasarkan pada basil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh pemerintah; dan e. penilaian oleh penilai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (4) Pelaksanaan ... SK No 284908 A PRESIDEN REPUBUK INDONE$1A - 8 - (4) (5) 5. Pelaksanaan pembayaran utang dengan pengambilalihan aset tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan: · a. pengalihan hak kepemilikan kepada negara berdasarkan keputusan ketua PUPN; b. keputusan ketua PUPN sebagaimana dimaksud da1am huruf a berlaku sebagai pelepasan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada negara untuk didaftarkan haknya atas nama negara; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini melakukan pemberian hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalamhuruf b. Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pembayaran uta.ng dengan pen:yerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembayaran utang dengan pengambilalihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri; dan b. pendaftaran hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan keputusan ketua PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahahan. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 78A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 78A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 66 PP 4/2026 →