Pasal 14A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (2) Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (4) Dalam . . SK No 252660 A PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 40 (4) Dalam hal RUPS sebagaimana ctimaksuct pada ayat (2) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero. 46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, Pasal 15F, Pasal 15G, Pasal 15H, Pasal 151, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 14A UU 1/2025 →