Pengacara-ku

Pasal 15C

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. (2) Kontrak . . . SK No 252658 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 42 (2) Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15B ↑ Daftar Pasal Pasal 15D →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15C UU 1/2025 →