Pengacara-ku

Pasal 15F

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15E ↑ Daftar Pasal Pasal 15G →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15F UU 1/2025 →