Pasal 2
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah: a. memperoleh keuntungan; b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. menjadi perintis kegiatan usalha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengari usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaata:n umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. (3) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. 5. Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 6. Di antara . . SK No 252691 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 UU 1/2025 →