Pengacara-ku

Pasal 27A

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris hams mernenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris; d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut; e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukart serta mengembangkan Persero; dan f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. (2) Selain . . SK No 252653 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 47 - (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang per yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tinciak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 26A ↑ Daftar Pasal Pasal 27B →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 27A UU 1/2025 →