Pengacara-ku

Pasal 27F

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dewan Komi saris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (2) Pengawasan dan pemberian nasihait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero. (3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksudi pada ayat (1) berkewajiban untuk: a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero; b. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada. RUPS mengenai setiap masalah yang di anggap penting bagi pengurusan Persero; c. melaporkan dengan segera kepada pernegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; d. rnemberikan . . SK No 252651 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 49 d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan pengurusan Persero; dan e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27D ↑ Daftar Pasal Pasal 27G →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 27F UU 1/2025 →