Pengacara-ku

Pasal 39

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri: a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c. baik... SK No 252647 A PRESIDEN REPUBLIK INI:ONESIA - 53 c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan keka.yaan Perum. 75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 42 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 39 UU 1/2025 →