Pasal 3AI
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi hams memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan h.ukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/ ata.0 keahlian di bidang investasi, ekonom:i, keu.angan, perbankan, hukum, dan / ata.0 manajemen perusahaan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. persyaraitan . . SK No 252672 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 28 j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan mengenai BUMN. (2) Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota Direksi Holding Investasi; b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain; c. pegawai Holding Investasi; d. dewan pengawas Badan; dan/atau e. badan pelaksana Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3AI UU 1/2025 →