Pengacara-ku

Pasal 3AK

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam menjalankan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional. (2) (3) Holding Operasional mempunyai tugas untuk: a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan. Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AJ ↑ Daftar Pasal Pasal 3AL →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3AK UU 1/2025 →