Pengacara-ku

Pasal 3J

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Aset Badan dapat berasal dari: a. modal sebagaimana dimaksud cialam Pasal 3G ayat (1); b. hasil pengembangan aset Badan; c. pemindahtanganan . . SK No 252686 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 c. pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak dijaminkan. (3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 31 ↑ Daftar Pasal Pasal 3K →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3J UU 1/2025 →