Pengacara-ku

Pasal 3L

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. (2) Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara. 10. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Organ 11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 3Z, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3K ↑ Daftar Pasal Pasal 3M →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3L UU 1/2025 →