Pasal 43B
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43C . . . SK No 252646 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 54 Pasal 43C (1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum hams memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun; e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi, Dewan Kornisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau c. dihukum . . . SK No 252645 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 55 c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 43B UU 1/2025 →