Pasal 55A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendirisendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas. 90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 55A UU 1/2025 →