Pasal 67
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (2) Satuan pengawasan intern sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. 114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkain 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 67 UU 1/2025 →