Pasal 72A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Tujuan Restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. menyehatkan BUMN; c. memberikan manfaat berupa diviclen dan pajak kepada negara; d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi. 124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 72A UU 1/2025 →